Selamat datang di blog wins punakawan



SELAMAT DATANG DI BLOG WINS PUNAKAWAN... SEMOGA BERMANFAAT...

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tugas SIM : Kasus Copeland v. United Kingdom

Nama: Winardi
NIM : 1009200020133
Kelas : LIV/C



“Dalam kasus yang ketika sebelum Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 2007 (Copeland v Inggris), Ms.Copeland, yang merupakan karyawan dari Carmarthenshire College, menyatakan bahwa privasinya telah dilanggar. Dia adalah seorang asisten pribadi untuk kepala sekolah dan juga bekerja sama dengan wakil kepala, yang menghasut pemantauan analisis tagihan teleponnya, situs web yang dikunjungi, dan e-mail komunikasi. Para wakil kepala ingin menentukan apakah Copeland membuat exces-sive menggunakan layanan perguruan tinggi. Pengadilan Eropa memutuskan untuk memenangkan dirinya, mulai apa penggunaan internet pribadi dianggap berada di bawah definisi konvensi untuk perlindungan hak asasi manusia, tercakup sebagai "kehidupan pribadi". Perhatikan bahwa meskipun kasus ini datang ke pengadilan pada tahun 2007, pemantauan terjadi di tahun 1999, sebelum pendahuluan ke dalam hukum Inggris dan Welsh dari peraturan tindakan kekuasaan investigasi 2000 dan telecomunications (praktek bisnis halal) regulasi tahun 2001, yang berusaha untukmemperjelas regulasi tentang penyadapan komunikasi.


Pembahasan
Dalam kasus ini United Kingdom telah melangar lima dimensi moral era informasi. Moral adalah Prinsip-prinsip benar dan salah bahwa individu   bertindak  sebagai agen moral yang bebas, digunakan untuk membuat pilihan untuk  membimbing  perilaku mereka.

Lima Dimensi Moral Era Informasi adalah:
  1. Hak dan kewajiban informasi (Information rights and obligations) yaitu hak informasi untuk individu maupun organisasi dan juga kewajiban individu maupun organisasi dalam informasi. Dalam hal ini diatur sejauh mana hak dan kewajiban seorang individu maupun organisasi dalam memperoleh informasi dan apa saja kewajiban mereka terhadap informasi.
  2. Kepemilikan hak dan kewajiban (Property rights and obligations) yaitu bagaimana hak-hak yang dimiliki individu maupun organisasi dapat dilindungi dalam sebuah lingkup kehidupan digital seperti sekarang ini. Seperti perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan juga hak paten dan lain sebagainya. Dimensi moral yang kedua ini menekankan bahwa dalam zaman yang serba canggih ini bagaimana hak-hak pribadi ini bisa terlindungi.
  3.  Akuntabilitas dan pengendalian (Accountability and control) yaitu bagaimana mengendalikan sistem informasi terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dan juga akuntabilitas dalam penggunaan informasi.
  4. Kualitas sistem (System quality) yaitu standar kualitas sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi hak-hak pribadi dan masyarakat serta menjaga agar informasi maupun privasi masyarakat tetap terjaga.
  5. Kualitas hidup (Quality of life) yaitu nilai-nilai yang harus terus dijaga dan dilindungi oleh arus informasi. Sehingga informasi juga harus mengetahui kualitas apa saja yang harus dipertahankan.

Pengumpulan dan penyimpanan informasi pribadi tanpa sepengetahuan karyawan akan mengakibatkan gangguan pada hak karyawan untuk menghormati kehidupan pribadi dan korespondensi. Pemantauan dapat dianggap diperlukan dalam situasi tertentu tetapi pengadilan menolak untuk menjelaskan keadaan yang akan diterima untuk melakukannya.
Kasus ini menekankan bahwa pemantauan komunikasi karyawan harus dilakukan dengan hati-hati menggunakan selalu metode yang paling mengganggu. Jika pemantauan adalah untuk mengambil tempat, aturan harus jelas ditetapkan dalam suatu kebijakan yang dibuat karyawan sepenuhnya sadar.
Komisaris Informasi telah mengeluarkan kode praktek yang memberikan panduan praktik yang baik tentang isu-isu perlindungan data. Pada bagian tiga kode yang Komisaris Informasi membantu memberikan panduan pada pemantauan tempat kerja.
Yang dilakukan oleh United Kingdom, adalah melanggar hak pribadi orang lain. Jika ingin memantau setiap pekerjaan yang dilakukan asisten pribadinya seharusnya harus dengan ijin asisten pribadi tersebutm sehingga hal-hal yang tidak menyangkut urusan pribadi tidak di monitor. Email yang dikirim dari tempat usaha bisa sangat baik menjadi bagian dari 'kehidupan pribadi dan korespondensi karyawan.
Jadi, United Kingdom antara lain melanggar antara lain (a) Hak dan kewajiban informasi yaitu hak informasi untuk individu maupun organisasi dan juga kewajiban individu maupun organisasi dalam informasi, (b) Kepemilikan hak dan kewajiban yaitu bagaimana hak-hak yang dimiliki individu maupun organisasi dapat dilindungi dalam sebuah lingkup kehidupan digital seperti sekarang ini, (c) Akuntabilitas dan pengendalian yaitu bagaimana mengendalikan sistem informasi terhadap bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dan juga akuntabilitas dalam penggunaan informasi, (d) Kualitas sistem yaitu standar kualitas sistem yang harus dipenuhi untuk melindungi hak-hak pribadi dan masyarakat serta menjaga agar informasi maupun privasi masyarakat tetap terjaga, (e) Kualitas hidup yaitu nilai-nilai yang harus terus dijaga dan dilindungi oleh arus informasi. Sehingga informasi juga harus mengetahui kualitas apa saja yang harus dipertahankan.
"Data" yang didefinisikan sebagai informasi diproses atau direkam dengan cara yang ditentukan. "Data Pribadi" didefinisikan sebagai: "data yang berhubungan dengan individu yang hidup yang dapat diidentifikasi (a) dari data tersebut, atau (b) dari data-data dan informasi lainnya yang berada dalam kepemilikan, atau mungkin akan datang menjadi milik, dari pengontrol data, dan termasuk setiap ekspresi pendapat tentang individu dan indikasi niat pengontrol data atau orang lain sehubungan dengan individu".
Dalam kasus ini, Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia menemukan bahwa United Kingdom telah melanggar hak Ms. Copeland untuk menghormati kehidupan pribadinya dan korespondensi berdasarkan Pasal 8 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dengan cara di mana ia dipantau panggilan teleponnya, korespondensi email dan menggunakan internet. Sementara itu harus ditekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan majikan yang tidak menerapkan kebijakan yang meliputi pemantauan komunikasi karyawan.


Sumber : Employee Monitoring in the Workplace : What Constitutes “Personal Data”? Crowell and Moring (http://www.crowell.com/practices/labor-employment/alerts-newsletters/1351675)

Baca selengkapnya ..

Unsyiah

Tempatku menimba ilmu tingkat tinggi

Universitas Syiah Kuala, merupakan wujud dari keinginan rakyat Aceh untuk memiliki sebuah lembaga pendidikan tinggi negeri, sebagaimana yang pernah ada dan berkembang pada masa silam.
Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh telah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang terkenal. Para mahasiswa dan staf pengajar berasal dari berbagai penjuru dunia, seperti Kesultanan Turki, Iran, dan India. Syiah Kuala, yang namanya ditabalkan pada perguruan tinggi negeri di Serambi Mekkah ini, adalah seorang ulama Nusantara terkemuka yang bernama Tengku Abdur Rauf As Singkili di abad XVI, yang terkenal baik di bidang ilmu hukum maupun keagamaan.
Pada tahun 1957, awal Provinsi Aceh terbentuk, para pemimpin pemerintahan Aceh, antara lain oleh Gubernur Ali Hasjmy, Penguasa Perang Letnan Kolonel H. Syamaun Ghaharu dan Mayor T. Hamzah Bendahara serta didukung para penguasa, cendikiawan, ulama, dan para politisi lainnya telah sepakat untuk meletakkan dasar bagi pembangunan pendidikan daerah Aceh.
Tanggal 21 April 1958, Yayasan Dana Kesejahteraan Aceh (YDKA) dibentuk dengan tujuan mengadakan pembangunan dalam bidang rohani dan jasmani guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat. YDKA pada awalnya dipimpin oleh Bupati M. Husen, Kepala Pemerintahan Umum pada Kantor Gubernur pada waktu itu, yang kemudian dipimpin oleh Gubernur Ali Hasjmy. YDKA menyusun program antara lain:
a. Mendirikan perkampungan pelajar/ mahasiswa di ibukota provinsi dan setiap kota kabupaten dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam.
b. Mengusahakan berdirinya satu Universitas untuk daerah Nanggroe Aceh Darussalam.
Selaras dengan ide tersebut, tanggal 29 Juni 1958, Penguasa Perang Daerah Istimewa Aceh membentuk KOMISI PERENCANA DAN PENCIPTA KOTA PELAJAR/MAHASISWA. Komisi yang dipandang sebagai saudara kandung YDKA ini mempunyai tugas sebagai komisi pencipta, badan pemikir, dan inspirasi bagi YDKA, sehingga komisi ini dipandang sebagai modal utama pembangunan perkampungan pelajar/mahasiswa.
Komisi pencipta diketuai oleh Gubernur Ali Hasjmy dan Letkol T. Hamzah sebagai wakil ketua. Hasil karyanya yang pertama adalah menciptakan nama DARUSSALAM untuk kota pelajar/mahasiswa, dan SYIAH KUALA untuk Universitas yang didirikan.
Seterusnya berbagai usaha dilakukan oleh YDKA bersama Komisi Pencipta untuk mewujudkan pembangunan Darussalam dan Universitas Syiah Kuala.
Tekad pemerintah dan rakyat Aceh untuk membangun kembali dunia pendidikan Aceh, telah terpatri dengan kokoh didalam dada, sehingga setahun kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1958 telah dilangsungkan upacara peletakan batu pertama kota pelajar/ mahasiswa (KOPELMA) Darussalam oleh Menteri Agama K.H. Mohd. Ilyas atas nama pemerintah pusat, seminggu kemudian diikuti dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung di Darussalam yang dilakukan oleh Menteri PDK Prof. Dr. Priyono.
Setahun kemudian keinginan dan cita-cita rakyat Aceh untuk memiliki sebuah perguruan tinggi telah menjadi kenyataan. Kota Pelajar Mahasiswa Darussalam secara resmi dibuka Presiden Soekarno pada tanggal 2 September 1959, diiringi pembukaan selubung Tugu Darussalam dan peresmian pembukaan fakultas pertama dari Universitas Syiah Kuala, yaitu Fakultas Ekonomi. Tanggal 2 September ini selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, yang diperingati setiap tahun oleh rakyat Aceh, hari yang mengandung makna kebangkitan kembali pendidikan di daerah ini.
Pada pembukaan dan peresmian Kopelma Darussalam, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Darussalam sebagai pusat pendidikan daerah Aceh adalah lambang iklim damai dan suasana persatuan, hasil kerjasama antara rakyat dan para pemimpin Aceh, serta sebagai modal pembangunan dan kemajuan daerah Aceh khususnya, dan Indonesia umumnya.
Sejarah telah membuktikan bahwa tekad bulat telah mewujudkan cita-cita menjadi kenyataan, dan kenyataan ini telah diabadikan dalam guratan pada Tugu Darussalam melalui tulisan tangan seorang pemimpin negara.
Mulai saat itu, semua komponen rakyat Aceh ikut mencurahkan pikiran dan tenaga serta bekerja bahu membahu dalam membangun Darussalam sehingga berdirinya Universitas Syiah Kuala. Polisi, tentara, pegawai, anak sekolah, rakyat di sekitar perkampungan Darussalam, turut serta bergotong royong dengan penuh keikhlasan untuk mendirikan dan menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Darussalam, yang dipandang sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh”.
Cikal bakal Unsyiah yang dimulai dari Fakultas Ekonomi, dilanjutkan dengan pembentukan Fakultas Kedokteran Hewan dan Ilmu Peternakan pada tahun 1960. Unsyiah, sebagai sebuah universitas secara resmi baru dinyatakan pada tanggal 21 Juni 1961 melalui SK Menteri PTIP No. 11 Tahun 1961 dan pengesahaannya melalui Keputusan Presiden No. 161 tanggal 24 April tahun 1962. Bersamaan dengan SK pembukaan Unsyiah, maka dibuka pula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Pengembangan Unsyiah dilanjutkan dengan pendirian Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA. Disamping 8 buah Fakultas dengan jenjang Strata 1 tersebut, hingga saat ini Unsyiah telah memiliki program profesi untuk dokter dan dokter hewan, program diploma 3 (D-III) Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas MIPA, program diploma 2 (D-II PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, program S1 Ekstensi Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian, serta kelas paralel S1 FKIP.
Selain itu, Universitas Syiah Kuala juga telah membuka program Pasca Sarjana (PPs) magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP), Magister Manajemen (MM), Konservasi Sumber Daya Lahan (KSDL), Manajemen Pendidikan (MP), dan Magister Teknik (MT). Pada tahun ajaran 1998/1999, Universitas Syiah Kuala telah menerima mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) dalam bidang ilmu ekonomi.

Baca selengkapnya ..